Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kementerian Pertanian
Sebaran Kartu Tani Jadi PR Bagi Kementan
2019-09-03 03:09:55

Ilustrasi. Kartu Tani.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kartu Tani yang pertama kali diluncurkan pemerintah pada tahun 2016 dimaksudkan untuk mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan yang bertujuan untuk bagi kesejahteraa petani. Namun pada perjalanannya, capaian sebaran Kartu Tani masih sangat sedikit sekali. Hal ini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah, terutama Kementerian Pertanian.

Demikian diungkapkan Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin saat mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Panja Kartu Tani Komisi IV DPR RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan kebijakan Kartu Tani di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (31/8).

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Holding Pupuk Indonesia, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur dan Petani Penerima Kartu Tani.

"Jadi Kartu Tani ini dirancang agar penyaluran pupuk itu bisa tepat sasaran, tepat waktu dan tidak merembes ke mana-mana. Kalau kita melihat dari capaiannya baru 6 persen, tentu ini menjadi tantangan bagi Kementerian Pertanian. Bagaimana supaya ke depan, apakah setahun ke depan, ini bisa rampung semuanya gitu," terang politisi dapil Sulawesi Selatan II itu.

Andi menambahkan salah satu upaya memaksimalkan pemanfaatan Kartu Tani yaitu dengan memaksimalkan peran para penyuluh pertanian dalam mensosialisasikan Kartu Tani. Ia juga mengatakan, anggaran pendampingan bagi para penyuluh sudah ada di Badan SDM dan Litbang Kementan. "Supaya para penyuluh-penyuluh kita ini diberikan semangat insentif agar bisa memaksimalkan sosialisasi mengenai masalah Kartu Tani ini," tambah Andi.

Kalau petani tahu manfaat dan tujuan Kartu Tani, sambung Andi, petani akan sangat senang. Karena di kartu tersebut ada kepastian pupuk yang diterima dan yang beli harus dapat, kepastian jumlah dan ada kepastian waktu. Selama ini, sebelum terbitnya Kartu Tani, banyak sekali di daerah-daerah ditemui kelompok-kelompok tani mereka itu punya uang tapi tidak dapat pupuk. Hal itu dikarenakan pupuk ini banyak yang merembes ke sektor lain seperti perikanan maupun perkebunan.

Selain itu, Andi juga mengatakan dunia pertanian harus mengikuti juga teknologi informasi yang terus berkembang setiap harinya. Untuk itu ia menekankan agar pertanian juga sejalan dengan perkembangan teknologi demi tercipta sebuah sistem yang kuat, yang bagus, sehingga tidak ada lagi penyelewengan-penyelewengan pupuk di tingkat petani ataupun di tingkat kelompok tani.

"Oleh karena itu saya kira Komisi IV DPR RI bersama dengan PT. Pupuk Indonesia, Kementan dan juga Himbara bisa melakukan sosialisasi yang terus-menerus kepada kelompok tani dan pada petani, sehingga nanti ke depannya petani kita juga selain mengambil pupuk, bisa menggunakan Kartu Tani untuk menabung, bahkan untuk mengambil pinjaman untuk usaha tani," pungkas politisi F-PKS ini.(es/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Kementerian Pertanian
 
KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan, Direktur Alat dan Mesin Pertanian sebagai Tersangka
 
Alasan Syahrul Yasin Limpo Pilih Mundur dari Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Maju
 
Sambangi Kantor Kementan, SYL Pamit ke Para Pegawai
 
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan 'Hilang Kontak' Usai Kunker ke Eropa
 
Harga Cabai Melonjak, Johan Rosihan Desak Kementan Atasi Produksi dan Optimalkan Penanganan Pasca-Panen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]